Friday, November 13, 2015

Hukum Pidana

Meliputi perkara-perkara:

  • Penipuan
  • Penggelapan
  • Penggelapan dalam pekerjaan/jabatan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik
  • Perbuatan tidak menyenangkan
  • Pelecehan seksual
  • Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba)
  • Kasus Korupsi
  • Penyelundupan dan pencurian kayu
  • dan lain-lain.